Jum`at, 22 November 2024

BPOM Banten Gagalkan Penyeludupan Kosmetik Impor Berbahaya Senilai Rp5 M

Truk kontener BM 8130 RY berisi kosmetik ilegal ini diamankan petugas BPOM Banten. (Foto: TitikNOL)
Truk kontener BM 8130 RY berisi kosmetik ilegal ini diamankan petugas BPOM Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Petugas gabungan dari Balai POM Banten, Balai Karantina Pertanian Cilegon, KSKP Merak, Polsek Pulo Merak, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu kontener kosmetik ilegal senilai Rp5,4 miliar.

Truk kontener BM 8130 RY berisi kosmetik ilegal ini diamankan petugas disebuah SPBU di Merak, Kota Cilegon, Minggu (25/3/2018) sekitar pukul 24.00 WIB.

"Truk kontener tersebut ditemukan saat parkir di SPBU Jabal Nur Merak. Saat kita minta dokumen pengiriman, supir truk tidak dapat memberikan sehingga kami terpaksa mengamankan truk tersebut ke Kantor Balai Karantina," ungkap Kepala BPOM RI, Penny K. Lukita saat jumpa di pers di halaman kantor BPOM Banten, Selasa (27/3/2018).

Dikatakan Penny, setelah tiba di Balai Karantina Pertanian, petugas langsung membongkar kontener dan ternyata berisi tumpukan kardus.

Ketika beberapa kardus dibuka, isinya diketahui adalah kosmetik bermerk RDL Hydroquinone Tretinoin Babyface yang diproduksi dari Pilipina.

"Setalah dilakukan pengecekan melalui laboratorium, kosmetik RDL ini mengadung bahan kimia yang sangat berbahaya yang tidak selayaknya digunakan pada kosmetik. Karena tak dilengkapi dokumen dan sangat berbahaya, makanya kita amankan," tegas Penny.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan dari keterangan supir, truk berisi kosmetik ilegal ini masuk Pelabuhan Merak melalui Pelabuhan Bakauheuni, Lampung.

Rencananya, kosmetik yang bernilai Rp5,4 miliar itu akan dikirim ke Jakarta. Hanya saja Penny enggan menyebutkan pengirim, penerima maupun identitas supir.

"Kalau untuk pengiriman, kosmetik ini akan dibawa ke Jakarta. Siapa pengirim dan penerima, sudah ada di petugas penyidik PPNS. Dalam kasus ini, juga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Penny seraya mengatakan para penyelundup ini bisa dikenakan UU No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp1,5 miliar.

Terkait dengan masih maraknya peredaran produk ilegal, Kepala BPOM ini meminta kepada seluruh pelaku usaha di bidang obat dan makanan untuk mematuhi segala perundang-undangan.

"Saya juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk yang akan dikonsumsi. Cek hanya tergiur dengan harga murah, cek kemasan, izin edar maupun masa kadaluarsa," pintanya. (Hr/TN1)

Komentar