Kamis, 21 November 2024

BPOM Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp41,5 Miliar

IUlustrasi. (Dok: Zonasultra)
IUlustrasi. (Dok: Zonasultra)

SERANG, TitikNOL - Tim Balai POM Serang berhasil mengamankan ribuan dus produk kosmetik ilegal dan obat tradisional diduga impor dari negara lain yang akan diedarkan di Indonesia. Ribuan dus kosmetik ilegal tersebut berhasil diamankan di kawasan Pergudangan Surya di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Produk ini senilai Rp41,5 Miliar dan ini pun diamankan lantaran tidak memiliki izin edar," kata Plh Kepala BPOM RI Hendri Siswandi dalam rilisnya di kantor BPOM di Serang, Selasa (7/8/2018).

Hendri menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi yang didapat jika ada pengiriman barang kosmetik ilegal dari Pulau Sumatera menuju Jakarta.

"Dari informasi seluruh balai-balai POM, akhirnya kita berhasil mengungkapnya," jelasnya.

Ribuan dus kosmetik dan obat tradisional ilegal ini ditemukan tersimpan di gudang di kawasan Balaraja yang siap diedarkan melalui agen agen. Dimana, barang tersebut sama dengan hasil penangkapan sebelumnya di kawasan Jakarta Timur.

"Kosmetik tersebut pun termasuk sebagai produk ilegal dan mengandung bahan dilarang, dilihat dari barang sebelumnya sama ini mengandung 33 persen zat merkuri berbahaya," ungkapnya.

Adapun beberapa kosmetik ilegal yang diamankan di antaranya produk new papaya whitening soap, collagen plus, nyx pensil alis, mac pencil alis, revlon pensil alis, pi kang shuang.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang bertanggung atas barang dan gudang tersebut dan kita juga akan kembangkan kembali," tegasnya.

Pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 196 dan pasal 197 uu no 36 tähun 2009 tentang kesehatan, dimana mendistribusikan produk sediaan farmasi jenis kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milar. (Gat/TN1)

Komentar