Kamis, 21 November 2024

BPOM Musnahkan Produk Ilegal Puluhan Miliar

BPOM Serang saat melakukan pemusnahan produk obat ilegal di halaman eks Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Sabtu (24/9/2016). (Foto: TitikNOL)
BPOM Serang saat melakukan pemusnahan produk obat ilegal di halaman eks Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Sabtu (24/9/2016). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, musnahkan produk obat ilegal senilai Rp10,7 miliar. Produk ilegal tersebut berupa obat, kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya untuk kesehatan dan tidak memiliki izin edar.

Pemusnahan sendiri langsung dilakukam oleh kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito, di halaman eks Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Sabtu (24/9/2016).

Produk obat ilegal yang dimusnahkan sendiri merupakan barang bukti dari hasil penangkapan operasi gabungan termasuk yang dilakukan BPOM selama 2015 hingga 2016.

Selain memusnahkan produk obat, kosmetik dan jamu ilegal, BPOM juga memusnahkan alat produksi obat dan makanan ilegal sebanyak 27 item serta bahan baku dan kemasan produk ilegal sebanyak 347 item.

Kepala BPOM RI, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan manusia. Produk ilegal tersebut beresiko membahayakan kesehatan, terutama untuk masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan obat dan makanan.

"Obat ilegal merupakan kejahatan terhadap manusia. Kalo bahaya pasti ada, karna tidak terdaftar di BPOM," kata ‎Penny.

Ia menghimbau kepada konsumen agar memperhatikan produk yang akan dikonsumsi dengan memperhatikan Klik. Yakni mengecek kemasan, label dan izin edar produk yang akan dikonsumsi.

"Saya harapkan para pembeli harus jeli melihat suatu produk, mulai dari‎ pengecekan kemasan, lebel dan liat izin edar dari produk tersebut," tambahnya.

Untuk diketahui, dari hasil kegiatan pemeriksaan rutin Balai POM Serang sepanjang tahun 2015, BPOM Serang telah menangani 10 perkara pelanggaran dibidang obat dan makanan. Dua perkara diantaranya telah mendapat putusan pengadilan berupa sanksi percobaan selama 3 bulan.

Sedangkan di tahun 2016, jumlah pelanggaran yang berhail ditangani berjumlah 10 perkara, dengan 1 perkara mendapat putusan pengadilan berupa pidana penjara selama 6 bulan. (Meghat/Quy)

TAG bpom
Komentar