Rabu, 23 Oktober 2024

BPOM Serang Sita Obat dan Makanan Berbahaya, Nilai Ekokomi Tembus Rp3,7 Miliar

BBPOM Serang saat ungkap kasus obat dan makanan berbahaya (Foto: TitikNOL)
BBPOM Serang saat ungkap kasus obat dan makanan berbahaya (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Balai BPOM Serang mengungkap tindak kejahatan pada obat dan makanan melalui operasi penindakan yang dilaksanakan di periode Januari-Juni 2022 di Wilayah Tangerang.

Dalam operasi penindakan itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Serang menemukan kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan dengan nilai ekonomi sebesar Rp3.782.861.651.

Plt. Kepala Balai BPOM Serang, Faizal Mustofa Kamil mengatakan, kejahatan tindak pidana pada obat dan makanan yang nilai ekonominya mencapai angka Rp3.7 miliar itu didapat dari 3 perkara temuan.

Pertama, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana Distribusi Suplemen Kesehatan Impor llegal yang terjadi di Kota Tangerang.

Kedua, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang terjadi di Kota Tangerang.

Ketiga dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi Kosmetika ilegal yang terjadi di Kota Tangerang.

"Semua temuan terjadi di Kota Tangerang," kata Faizal saat melakukan ekspos di Halaman parkir BBPOM Serang, Jumat (29/07/2022).

Ia menambahkan, modus operandi yang sedang marak selama tahun 2022 adalah penjualan produk illegal, khususnya suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik illegal yang dilakukan melalui media daring (online).

"Terhadap ketiga perkara tersebut di tindaklanjuti secara pro justitia. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 142 UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar rupiah," ungkapnya.

Ia menambahkan pelaku juga tejerat pasal 196 dan 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar," jelasnya. (IRW/TN3)

Komentar