SERANG, TitikNOL - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang menyita 306 item produk obat dan makanan ilegal yang terdiri dari 540.187 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp4.120.892.250 miliar sepanjang tahun 2019.
Kepala BPOM Serang Sukardi Darma mengatakan, modus operandi kejahatan obat dan makanan masih didominasi dari produk ilegal melalui media online. Dari 12 kasus, BPOM berhasil menjebloskan 12 tersangka ke jeruji besi.
"Sebenarnya banyak kasus dan perkara yang kami lakukan pengungkapan, tapi yang kami tindaklanjuti itu ada 12 kasus dan menetapkan 12 tersangka," katanya saat ekspose kinerja tahun 2019.
Dari 12 kasus pendistribusian kosmetik online, ada keterlibatan orang asing yang hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pengembangan pengungkapan kasusnya, Darma mengaku telah melakukan koordinasi dengan intansi terkait dan pihak transmigrasi.
"Yang paling menonjol itu pengungkapan kejahatan pendistribusian kosmetik secara online dan ada pelaku sedang kami lakukan pengejaran terhadap orang asing. Dari 12 kasus hanya ada 1 kasus yang terlibat orang asing," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata Darma, kebanyakan tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan cara sendiri-sendiri atau bukan sindikat demi meraup keuntungan pribadi.
"Kalau tersangka utama kosmetik online itu yyt inisialnya. Itu bukan sindikat, mereka berdiri sendiri. Yang patut diduga sindikat itu pelakunya satu daerah. Kami belum bisa menyampaikan disini," ujarnya.
Namun yang pasti, kasus yang paling terparah adalah sepanjang tahun 2019 ini adalah pengoplosan jamu tradisional dengan obat-obatan kimia.
"Terakhir kami ungkap ada bahan obat tradisional yang di campurkan dengan obat kimia. Jamu pegal linu dicampurkan, itu tidak boleh," tukasnya. (Son/TN1)