BAYAH, TitikNOL - Rencana pembangunan Pabrik Semen milik PT. Semen Lebak (Siam Cement Group/SCG Corporation) di Kecamatan Bayah dan Kecamatan Cilograng, disoal warga.
Pabrik semen yang area sebaran pabrik dan fasilitas lainnya berada di enam desa yakni Desa Darmasari, Desa Pamubulan, Desa Bayah Barat, Desa Bayah Timur dan Desa Suwakan Kecamatan Bayah serta Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng, hingga kini belum diketahui kapan akan dibangun.
Sejumlah kalangan bahkan menuding, bahwa perizinan yang diberikan pemerintah diduga telah habis masa waktunya. Kecuali Izin Operasi Produksi Pertambangan atas Pemegang IUP OP PT. Pion Quarry Nusantara. Adapun izin lokasi yang dimiliki PT. Semen Lebak telah habis masa waktu izinnya.
Budi Supriadi, Sekretaris Ormas BPPKB Banten DPAC Kecamatan Bayah mengatakan, izin lokasi PT. Semen Lebak nomor 590/KEP.264/BPN/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT.
Semen Lebak tertanggal 30 Juli 2013, telah habis masa izinnya pada Juli 2016.Izin itupun kata Budi, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KBPN diperpanjang satu kali untuk satu tahun dan berakhir di 2018, dengan izin lokasi perpanjangan menurut aturan tersebut yang dipasang di lokasi bernomor 590/KEP.108/BPN/2016.
Saat ini lanjut Budi, izin lokasi yang dimiliki PT. Semen Lebak (SCG) diduga telah kadaluarsa. Budi pun membeberkan data yang dimilikinya terkait dugaan bahwa izin lokasi yang dimiliki tersebut diduga telah kadaluarsa dan dikirimkan ke redaksi TitikNOL pada Minggu (16/8/2020).
1. Bahwa Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi dalam pasal 5 ayat (1) huruf C, dan ayat (3) bahwa Izin lokasi untuk 50 Ha keatas diberikan selama 3 tahun dan diberikan perpanjangan apabila belum mencapai 100% dan baru memperoleh diatas 50%, selama 1 tahun.
2. Bahwa Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Pengganti nomor 2 Tahun 1999 Tentang Izin Lokasi yakni nomor 5 tahun 2015 dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), bahwa Izin lokasi diberikan untuk jangka waktu 3 tahun dan perpanjangan selama 1 tahun.
3. bahwa izin Lokasi pertama PT. Semen Lebak nomor 590/KEP.264/BPN/2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Kepada PT. Semen Lebak tertanggal 30 Juli 2013, artinya sampai dengan Juli 2016 izin itu berlaku dan dapat diperpanjang 1 tahun sehingga 2017-2018 izin lokasi itu sudah habis masa berlakunya.
4. Bahwa izin lokasi Perpanjangan nomor 590/KEP.108/BPN/2016 yang terpasang di lokasi diduga dan menurut aturan merupakan izin perpanjangan yang hanya berlaku 1 tahun yang mana 2017-2018 masa izin itu sudah habis berlaku izinnya.
5. bahwa dapat diartikan gugur demi hukum penguasaan perusahaan tersebut atas izin lokasi yang dimiliki dan penguasaan lokasi tersebut mutlak dalam penguasaan negara. Fakta lain juga pelaksanaan pembangunan pabrik semen dan fasilitas lainnya belum dimulai. Padahal seharusnya perusahaan tersebut telah memperhitungkan dalam masterplant sebagaimana peruntukan perolehan izin dan batas waktu izin.
6. Bahwa dalam pertimbangan izin lokasi oleh pemerintah legal standingnya sebagai dasar pemberian izin lokasi adalah peraturan menteri Agraria dan tata ruang/Kepala BPN nomor 2 tahun 1999 (yang telah tidak berlaku lagi) dan penggantinya Peraturan menteri ATR/KPBN nomor 5 tahun 2015 tentang izin lokasi.
Budi pun meminta, agar pemerintah serius menelusuri dugaan kadaluarsa izin yang dimiliki oleh PT. Semen Lebak (SCG). Hal itu menurutnya harus dilakukan, demi tertibnya administrasi bagi semua perusahaan yang berinvestasi di Kecamatan Bayah.
"Dugaan kami seperti itu (soal izin lokasi). Makanya ironis, jika izin lokasi sudah habis namun masih ada klaim dari pihak PT. Semen Lebak (SCG). Kami pun mendesak agar pemerintah turun tangan dalam persoalan ini, karena ini menyangkut tanah negara," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum mendapatkan keterangan dari pihak PT. Semen Lebak (SCG). (Rian/TN1)