Selasa, 8 Oktober 2024

Bupati Lebak Larang ASN Lakukan Perjalanan Dinas Luar Selain untuk Medis

Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya. (Foto: Istimewa)
Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya. (Foto: Istimewa)

LEBAK, TitikNOL - Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya, larang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Lebak melakukan perjalanan dinas luar tanpa seizin Sekertaris Daerah (Sekda).

"Khusus bagi ASN, saya mengintruksikan harus menjadi contoh bagi masyarakat dan yang tidak ada kaitannya dengan medis tidak boleh mnejalankan perjalan luar tanpa seizin sekda," kata Bupati Lebak Iti, Senin (31/8/2020).

Baca juga: Jumlah Kasus Covid19 Melonjak, Iti Minta Warganya Tidak Keluar Masuk Kabupaten Lebak

Iti juga akan melakukan pemeriksaan bagi ASN, khsusus bagi ASN yang terkonfirmasi covid-19 di luar tugas dan fungsinya dengan melakukan perjalan luar.

"Ini sebagai upaya kami meminimalisir penyebaran covid 19 di kabupaten Lebak dan agar masyarakat tetap bisa menajalankan aktivitas ekonominya bisa hidup berdampingan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," ungkapnya.

Iti juga menegaskan kepada ASN maupun masyarakat, bahwa virus covid-19 ada dan penyebarannya sangat berbahaya.

"Virus ini ada dan nyata maka jaga diri kita karena ini sangat berbahaya," tegasnya. (Gat/TN1)

Komentar