SERANG, TitikNOL - Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Untung Saritomo mengatakan, permintaan buruh yang mendemo hari ini, Kamis (24/11/2016), tidak akan merubah keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
"Mereka kan ingin rekomendasi dari Bupati/Wali Kota yang disetujui, kita berpikiran lain. Ini soal ketaatan peraturan perundang undangan pemerintah, makanya kita sesuai dengan PP 78," kata Untung, di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (24/11/2016).
Baca juga: Protes Penetapan UMK, Ribuan Buruk Kota Cilegon Serbu KP3B
Untung menjelaskan, keputusan UMK bukan mengurangi hak para buruh, namun lebih mengikuti aturan perundang perundang yang sudah dihitung sesuai dengan Inflasi Nasional September 2015 sampai 2016. "Oleh sebab itu, Gubernur bukan mengurangi hak tapi disesuaikan dengan PP 78, karena dihitung dari Inflasi kita secara nasional kan 3,08 sementara laju pertumbuhan ekonomi 5,17 ini menjadi dasarnya," ungkapnya.
Kendati demikian, Pemprov mengerti akan kemauan buruh, Pemprov pun menyarankan untuk tidak mempermasalahkan upahnya, melainkan regulasinya. "Kalau memang tidak ingin diberlakukan Kita dorong ke pusat supaya PP 78 dicabut, asal temen temen (Buruh) kalau memang mau, dorong regulasinya bukan upahnya. Kalau analogi saya, kalau ada api ada asap, jangan dibesarin asapnya tapi apinya yang dimatiin yaitu regulasinya, kita dorong,” pungkasnya. (Meghat/Rif)