Kamis, 3 April 2025

Buruh Cilegon Minta Kenaikan UMK 2018 Minimal 10 Persen

Ratusan buruh saat menggelar unjuk rasa di Kantor Wali Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Ratusan buruh saat menggelar unjuk rasa di Kantor Wali Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Ratusan buruh di Kota Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Cilegon, Senin (6/11/2017).

Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 minimal 10 persen, dan menolak jika kenaikan UMK sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang pengupahan.

"Kami mendesak Pemerintah Kota Cilegon agar kenaikan UMK 2018 sesuai inflasi Cilegon, bukan mengikuti inflasi nasional yang mengacu pada PP 78/2015 tentang Pengupahan yakni sebesar 8,71 persen," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi, Pertambangan dan Umun (F-SPKEP) Kota Cilegon, Rudi Sahrudin.

Rapat Pleno Depeko Kota Cilegon terkait dengan kenaikan UMK 2018 sendiri, kini tengah berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon.

"Sekarang itu kan rapat pleno penetapan UMK untuk direkomendasikan ke Wali Kota sedang berlangsung, kita tunggu aja nanti hasilnya seperti apa, ada itikad baik enggak dari Ketua Depekonya," ujar Rudi.

Sementara itu aksi unjuk rasa ratusan buruh di Kantor Wali Kota Cilegon, hingga kini masih berlangsung. Satu persatu buruh bergantian melakukan orasi untuk menyampaikan tuntutannya. (Ardi/red)

Komentar