Rabu, 23 Oktober 2024

Buruh Kecewa Kenaikan UMK 2024 Tak Sesuai Rekomendasi Kepala Daerah

Ilustrasi. (Dok: Hariandisway)
Ilustrasi. (Dok: Hariandisway)

SERANG, TitikNOL - Serikat buruh di Banten merasa kecewa lantaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 tidak sesuai rekomendasi kepala daerah.

Bahkan, penetapan UMK 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten, dinilai jauh dari rekomendasi yang diusulkan Bupati dan Walikota.

"Ya kecewa sudah pasti, makanya kenapa satu hari 2 hari kita adakan rapat koordinasi pimpinan untuk langkah kami," kata Koordinator Koalisi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat, Kamis (30/11/2023).

Dedi menyebutkan, serikar buruh menolak penetapan UMK 2024 lantaran dinilai jauh dari rekomendasi daerah. Apalagi formulasinya menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.

"Yang pasti kami menolak penetapan UMK yang ditetapkan pak Pj karena memang tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, Bupati dan Walikota," ucapnya.

Ia berpendapat, seharusnya Pj Gubernur Banten hanya menandatangani kenaikan UMK 2024 sesuai angka rekomendasi kepala daerah.

"Sebetulnya pak Pj itu kan yang direkomendasikan Bupati Walikota itu yang ditandatangan. Kan itu usulan daerah, Bupati Walikota yang mengusulkan sesuai dengan daerah kan," paparnya.

Menurutnya, angka kenaikan UMK yang direkomendasikan Bupati dan Walikota telah mempertimbangkan kondisi hasil survei hidup layak," jelasnya.

"Sebetulnya Kota Tangerang, pak wali mengusulkan 19,9 persen, itu hasil survei pasar kehidupan layak dan sesuai usulan kita. Itu salah satu contoh saja," jelasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya mengancam akan konsolidasi dengan serikat buruh untuk melakukan mogok kerja daerah dengan demontrasi aksi besar-besaran.

"Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK. Bisa mogok daerah, bisa aksi besar-besaran, nanti kita konsolidasi," terangnya. (Son/TN3)

Komentar