Minggu, 24 November 2024

Buruh PT Sandratex Tuntut Pesangon 119 Juta

Sekretaris SPTSK KSPSI PT Sandratex, Wahid Ashari saat memberikan keterangan terkait tuntutan buruh. (Foto: TitikNOL)
Sekretaris SPTSK KSPSI PT Sandratex, Wahid Ashari saat memberikan keterangan terkait tuntutan buruh. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPTSK KSPSI) PT Sandratex, menuntut pesangon sebesar Rp119 Juta.

Tuntutan itu ditujukan kepada PT Sandratex selaku manajemen perusahaan tekstil akibat pemutusan kerja yang dialami oleh 536 karyawan perusahaan tekstil sejak 1 Desember 2018 kemarin.

Sekretaris SPTSK KSPSI PT Sandratex, Wahid Ashari menilai wajar atas tuntutan buruh yang ditujukan kepada pihak managemen maupun owner PT. Sandratex.

Baca juga: PHK Massal, Buruh PT Sandratex Duduki Pabrik

Menurut Wahid, tuntutan itu telah sesuai dengan pasal 163 ayat 3 UU nomor 13 Tahun 2013. Yang mana, kata Wahid, dalam pemutusan kerja pada kemarin, itu yang meminta pemutusan adalah owner atau pemilik pabrik.

"Jadi kami menuntut pesangon dua kali PMTK itu wajar, dan sesuai pasal 163 ayat 3 UU nomor 13 Tahun 2013. Tuntutan setiap karyawan Rp 119 Juta, itu dihitung dari dua kali PMTK, tunggakan gaji, dan uang cuti tahunan yang belum diberikan pihak managemen kepada karyawan," terang Wahid Ashari saat dijumpai TitikNOL di ruang kerjanya, Minggu (2/12/2018).

Informasi yang berhasil diperoleh TitikNOL, ratusan karyawan PT Sandratex diketahui telah mengabdi minimal 20 tahun di perusahaan takstil yang berada di Jl. Ir H. Juanda, Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. (Don/TN3).

Komentar