LEBAK, TitikNOL - Menyikapi Cakades meninggal dunia saat pilkades namun unggul dalam pemilihan, Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Lebak, Alkadri menegaskan, terkait hal tersebut panitia akan merujuk pada pada Pasal 56 ayat 9-11 Perda 1/2015 tentang Desa.
Disinggung soal penunjukan pelaksana tugas tugas akan dikembalikan ke pihak desa atau oleh pemkab, Alkadri menyebut pejabat yang ditunjuk adalah dari PNS.
"Bukan PLT tapi pejabat kepala Desa yang ditunjuk dari PNS. Tugasnya sampai dilantiknya Kades yang baru pada pemilihan Kepala Desa Serentak berikutnya,"terang Alkadri kepada TitikNOL, kemarin.
Baca juga: Cakades di Lebak Sudah Meninggal, Unggul di Pilkades
Diberitakan sebelumnya, warga kabupaten Lebak dibuat geger dengan terpilih kembalinya calon kepala desa petahana, Desa Muara Dua, Kecamatan Cikulur, lantaran calon kades petahana bernama Jakaria tersebut sudah meninggal dunia sekitar 10 hari sebelum hari pemilihan. Namun unggul dalam perolehan suara mengalahkan rivalnya. (Gun/TN2)