Camat Minta Pemprov Turun Tangan Atasi PKL dan Parkir Liar di Pasar Malingping

Ilustrasi Parkir Liar. (Dok: Serujiriau)
Ilustrasi Parkir Liar. (Dok: Serujiriau)

LEBAK, TitikNOL - Camat Malingping, Sukanta, meminta Pemprov Banten segera turun tangan mengatasi masalah PKL dan parkil liar yang terjadi di Pasar Malingping, Kabupaten Lebak.

Soalnya, keberadaan pasar yang statusnya masuk jalan provinsi tersebut kondisinya kini sudah dipenuhi oleh PKL dan parkir liar. Hal ini, tentu saja mengakibatkan akses jalan di sana menjadi terganggu.

"Bahkan sampai ke bahu jalan, itu kan sebetulnya enggak boleh. Tapi, beberapa kali kita mengundang dengan unsur muspika yang lain, itu provinsi tidak ada tanggapan sama sekali," Sukanta saat berbincang dengan TitikNOL, Senin (8/10/2018).

Ditegaskan Sukanta, pihaknya sudah sering memberikan imbauan dan teguran kepada PKL di Pasar Malingping. Namun, hal itu tetap sia-sia karena kewenangan atas jalan tersebut statusnya milik Provinsi Banten.

"Padahal, sudah jelas ada berita acara yang sudah disepakati. Trotoar itu boleh dipakai untuk berjualan, tapi tidak boleh memarkirkan motor di badan jalan. Termasuk pemilik toko, dilarang bongkar muat dari jam 2 siang sampai pagi. Tapi enggak ada hasil apa-apa," ungkapnya.

Ia pun berharap Pemprov Banten bisa segera memberikan tindakan tegas untuk menertibkan pasar tersebut. Meskipun, pasar itu statusnya bukan milik pemerintah melainkan milik swasta.

"Kalau status pasar punya swasta, mestinya ada ketegasan dari pihak pemerintah provinsi," harapnya. (Tolib/TN3)

Komentar