LEBAK, TitikNOL - Setelah sebelumnya mensomasi Amal Herawan Budi, selaku Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik pada kantor Diskominfo Pemprov Banten, kali ini giliran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Banten Engkos Kosasih Samanhudi yang disomasi Mochamad Ojat Sudrajat, salah seorang warga Kabupaten Lebak.
Kadisdikbud Banten disomasi, lantaran dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab atas carut marutnya pelakasanaan PPDB Online dan atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum karena ditemukannya kejanggalan-kejanggalan di dalam pelaksanaan PPDB.
Baca juga: Orangtua Siswa di Kabupaten Lebak Ungkap Kejanggalan PPDB Banten 2018
"Saya sebagai warga Kabupaten Lebak dan juga selaku Orangtua siswa merasa sangat dirugikan secara Materiil maupun Imateril, atas pelaksanaan PPDB Online Provinsi Banten tingkat SMA dan SMKN tahun 2018 yang berlangsung pada 21 hingga 30 Juni 2018," ujar Ojat kepada TitikNOL di Rangkasbitung, Jum'at (13/7/2018).
Menurut Ojat, alasan dirinya melakukan somasi kepada Kadisdikbud Banten, karena berdasarkan pedoman PPDB pada jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK/SKH), Kadisdikbud adalah sebagai penangggungjawab pelaksanaan PPDB.
"Hari ini surat Somasi untuk Kadisdikbud Banten itu saya masukan, dia selaku penanggungjawab harus bertanggungjawab atas carut marutnya pelaksanaan PPDB Online 2018 ini. Jika nanti gugatannya terjadi, jadi tergugat satu adalah Kadisdikbud dan tergugat dua adalah Dinas Kominfo Banten," tandas Ojat.
Sementara itu, TitikNOL berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon seluler kepada Kadisdibud Banten Engkos Kosasih Samanhudi, namun sambungan telepon yang dituju sedang tidak aktif. (Gun/TN1)