SERANG, TitikNOL - Dalam rangka mengantisipasi peristiwa Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemkot Serang mengeluarkan kebijakan untuk menutup Alun-alun Kota Serang dan tempat umum lainnya.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, semua daerah diwajibkan melaksanakan ketentuan PPKM Tingkat III. Kebijakan itu sudah tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 62 tahun 2021.
“Jadi kegiatan masyarakat 50 persen, termasuk pariwisata, peribadatan baik di gereja atau di mesjid 50 persen. Termasuk alun-alun tutup, tidak ada kegiatan,†katanya, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: ASN di Kota Serang Tidak Boleh Cuti Jelang Nataru
Selain itu, Pemkot Serang tidak akan mengeluarkan izin untuk acara di tempat umum mulai tanggal 15 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
“Kami dari Pemkot dari tanggal 15 tidak ada event besar. Tidak ada yang meminta izin untuk mengadakan acara yang di Alun-alun, Stadion, tempat umum lainnya tidak di izinkan,†tulisnya.
Baca juga: Soal Sewa Aquarium dan Ikan Hias Rp206 Juta, Wali Kota Serang: Saya Nggak Pernah Minta
Masyarakat diminta untuk menanggapi kebijakan tersebut. Karena, hal itu demi kebaikan bersam dalam mengantisipasi kejadian Covid-19. juga mengimbau warga agar tidak euforia dalam momentum libur tahun baru.
“Di Pandemi akan banyak kesulitan termasuk perdagangan. Mengimbau masyarakat agar bersabar sampai tanggal 2 Januari (2022), harus menggunakan prokes yang baik,†pungkasnya. (TN3)