SERANG, TitikNOL - Terdakwa korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) bakal segera dieksekusi dalam waktu dekat usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) turun.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengaku telah menerima salinan putusan kasasi pada 30 Januari 2023.
Putusan kasasi dari ini turun dengan Nomor : 5656 K/Pid.Sus/2022 tentang perkara Tipikor pemberian bantuan dana hibah uang Ponpes dengan sumber dana APBD Provinsi Banten tahun Anggaran 2020.
"Maka penanganan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," ucapnya, Kamis (2/1/2023).
Atas keputusan tersebut, penyidik akan segera mengeksekusi para terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Ponpes.
"Terhadap para terdakwa akan segera dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang," katanya.
Adapun terhadap pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan, pihaknya pihaknya akan menelaah dan mempelajarinya.
"Adapun mengenai pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasasi tersebut akan segera dipelajari dan ditelaah," paparnya. (TN3)
Soal Potensi Petahana Manfaatkan Sosialisasi SKPD, Bawaslu Surati Pemprov Banten
Ini Kronologis Bocornya KMP Manggala di Pelabuhan Merak
Bukan Karena Belajar Daring, Ini Penyebab Siswi SMAN 2 Kabupaten Tangerang Meninggal
DRD Akan Dorong Penataan Situs Bersejarah Banten Lama
Jumlah Sengketa Informasi Turun 100 Persen di 2016
Real Madrid dan Barcelona yang Kini Bernasib Sama-sama Menderita
Banyak KTP Dicatut, Bawaslu Banten: Kami Belum Terima Laporan Warga
Film Animasi Terbaru The Incredibles 2 Bakal Dirilis