LEBAK, TitikNOL - Modus pelaku penipuan mengatasnamakan pejabat dinas instansi dan institusi kepolisian kembali terjadi di Kabupaten Lebak. Kali ini korbannya dua kepala desa yakni Kades Cibungur Herman dan Kades Nayagati Emin.
Informasi diperoleh TitikNOL, kejadian penipuan mengatasnamakan Kapolsek Leuwidamar terjadi pada Selasa (20/10/2020) kemarin. Modusnya, pelaku meminta bantuan uang untuk ditransfer dengan alasan Kapolsek Leuwidamar ada kegiatan di Polsek dan di Polres Lebak.
Dalam aksinya, pelaku menghubungi Kades Cibungur dan Kades Nayagati dengan menggunakan telepon selulernya 081282824147. Kemudian, Kades meminta Sekdes untuk mentransfer uang yang diminta pelaku ke nomor rekening BRI.
Setelah itu, kedua Sekdes tersebut mentransfer uang ke nomor rek BRI 053501014961502 atasnama Siti Rahmawati dan nomor rekening BRI 5181010232256530 atasnama Hafiz.
Total uang yang di transfer kedua rekening yang disampaikan pelaku senilai Rp75 juta. Dengan rincian, Sekdes Cibungur mentranfer dua kali, masing - masing senilai Rp5 juta dan Rp20 juta. Sedangkan, Sekdes Nayagati mentranfer uang sebanyak lima kali, masing - masing Rp20 juta, Rp13 juta, Rp7 juta, Rp4 juta dan dan Rp6 juta melalui E-banking.
Para sekdes yang transfer uang tersebut mempunyai Brilink atas perintah Kadesnya. Menyadari kedua Kades itu merasa tertipu, mereka lalu melaporkan kasus penipuan itu ke Mapolres Lebak.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma membenarkan terjadinya kasus penipuan mengatasnamakan Kapolsek yang menimpa dua kades di Kecamatan Leuwidamar tersebut.
"Betul, korban sudah membuat laporan terkait penipuan di polres kemarin, bahwa korban tertipu ada yang mengatasnamakan Kapolsek. Sedang dalam proses pemeriksaan saksi - saksi," terang Kasat Reskrim Polres Lebak ini. (Gun/TN1)