CILEGON, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, melakukan rapid test antigen pasca pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon 2020. Seluruh anggota PPS dan PPK diwajibkan menjalani rapid test.
"Hari ini kita melakukan kegiatan rapid test pasca pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara kepada seluruh unsur-unsur PPK dan PPS. Kita berharap mudah-mudahan pasca kegiatan ini, kita bisa melakukan proses pencegahan dini atau meminimalisir penyebaran Covid-19," kata Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi, Selasa (22/12/2020).
Irfan juga mengucapkan terima kasih kepada semua unsur PPK dan PPS, karena telah mematuhi protokol kesehatan selama proses tahapan Pilwalkot Cilegon.
"Dalam setiap tahapan-tahapan yang sedang berlangsung, mereka (PPK dan PPS) cukup patuh dengan protokol kesehatan. Jadi saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya," ungkapnya.
Irfan mengaku bersyukur, karena sampai saat ini tidak ada penyebaran Covid-19 dari klaster Pilkada di Kota Cilegon.
"Selama tahapan-tahapan ini, KPU juga mengucapkan terima kasih kepada Satgas Covid -19 dan Pemerintah Kota Cilegon, yang telah cukup maksimal dalam bersama-sama mengawal proses tahapan, sesuai dengan protokol Covid, termasuk juga memfasilitasi pelaksanaan kegiatan rapid test," tukasnya. (Ardi/TN1).