Jum`at, 22 November 2024

Cegat Pj Gubernur Banten, Pengusaha dari Surabaya Minta Ganti Rugi Rp1,8 Miliar, Ini Perkaranya

SERANG, TitikNOL - Insiden pencegatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar terjadi di gedung DPRD usai menghadiri rapat paripurna.

Hal itu dilakukan oleh sejumlah pengusaha. Pencegatan itu dalam rangka meminta ganti rugi Rp1,8 miliar atas proyek fiktif pengadaan laptop di BPBD Banten.

Direktur CV Sujawe Ininnawa, Chairudin menceritakan, kerugian Rp1,8 miliar dari penunjukan lelang pengadaan leptop 10 paket.

Penyerahan barang telah dilakukan sejak 5 April 2023 dan diterima oleh oknum pejabat BPBD selaku PPTK yang saat ini di telah nonaktif dari jabatannya.

“Sampai hari ini ternyata belum dibayar,” katanya kepada awak media, Selasa (17/10/2023).

Ia mengaku sengaja mendatangi Pj Gubernur Banten agar memperhatikan kasus tersebut dan memberikan solusi. Apalagi nilai kerugiannya mencapai miliaran.

“Memohon untuk institusi kemudian pak gubernur agar paling tidak ada perhatian lah tentang kasus ini. Kalau dari CV Sujawe Ininnawa itu saya (rugi) di Rp1,8 miliar,” terangnya.

Di tempat yang sama, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menerangkan, permasalahan proyek fiktif bagian dari masalah hukum individu, bukan pemerintah.

Sebab, Pemprov tidak mengalokasikan pengadaan laptop di BPBD dalam postur APBD.

"Kan bukan program Pemprov, tidak masuk APBD. Kalau di luar itu ilegal kan. Harus ditanggung individu dan beliau (oknum Pejabat BPBD) sudah mengakui,” terangnya.

Menurutnya, BKD sudah memeriksa kasusnya dan oknumnya sudah diberhentikan dari jabatannya.

“Berikutnya menggunakan proses lebih lanjut, termasuk kita berhentikan dari PNS,” tegasnya. (Son/TN3)

Komentar