SERANG, TitikNOL - Sejumlah LMS di Banten mendesak APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) untuk bersikap tegas dalam melakukan audit laporan penggunaan bantuan keuangan senilai Rp491,3 juta pada PKB Banten.
Ketua DPP LSM ABM Kamaludin mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, APIP harus konsisten terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Sebab, pihaknya mencium ada manipulasi pada laporan keuangan itu.
Baca juga: Inspektorat Masih Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PKB Banten
Ia menyebutkan, penggunaan uang negara wajib dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan prosedur. Mengingat, hal itu hanya akan merugikan masyarakat.
“Jangan sampai dalam proses ini akan berbeda hasilnya atas laporan penggunaan keuangan. Apalagi merubah objek kegiatannya," katanya, Sabtu (9/1/2021).
Senada dengan Ketua DPP LSM JAMBAKK Feriyana. Menurutnya, Kejati Banten tidak boleh serta merta hanya menerima laporan yang akan disampaikan oleh APIP. Kejati Banten harus mendeteksi dugaan manipulasi ataupun rekayasa terhadap laporan penggunaan dana hibah PKB Banten.
Baca juga: Soal PKB Banten Bungkam Bantuan Hibah Rp491 juta yang Dilaporkan ke Kejati
“Kami yakin Penyidik di Kejati Banten profesional dalam mengurai indikasi dugaan pada kasus ini. Apalagi bilamana ada dugaan mau memanipulasi atas laporan penggunaan dana tersebut,†ujarnya. (Son/TN1)