LEBAK, TitikNOL - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, lakukan penertiban perizinan hotel Coral Guest House yang diduga bermasalah. Hotel itu berlokasi di ruas Jalan Nasional wilayah III tepatnya di Kampung Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP menemukan kegiatan usaha hotel itu belum memiliki perizinan resmi yang dikeluarkan Pemkab Lebak.
"Temuannya proses perizinan sudah dilakukan dari awal 2018, akan tetapi sempat terhenti tidak dilanjutkan," ujar Tati Suryati Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) pada kantor Dinas Satpol PP Pemkab Lebak, Selasa (3/9/2019) kepada TitikNOL.
Baca juga: Hotel Coral Guest House di Bayah Terancam Ditutup
Kendati begitu lanjut Tati, setelah lama pihak pemilik hotel tidak mengurus perizinan. Maka, proses perizinan saat ini tengah diproses kembali pada kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Lebak.
"Kami sampaikan untuk tidak membuka usaha sebelum IMB ada, setelah di investigasi diketahui bahwa tanah tersebut milik Juhani yang digugat oleh isteri dari tangan kedua (H. Suharjaya) pemilik lahan tersebut," tukas Tati. (Gun/TN1)