Senin, 25 November 2024

Debu Proyek Pembangunan PT. Lotte Chemical Indonesia Cemari Permukiman Warga

Debu dampak proyek pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia. (Foto: TitikNOL)
Debu dampak proyek pembangunan PT Lotte Chemical Indonesia. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Belum sempat beroperasi, pembangunan pabrik petrokimia PT. Lotte Chemical Indonesia telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat.

Pasalnya, warga linkungan Tegal Wangi Kruwuk, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, mengeluh dengan dampak yang timbul akibat aktivitas proyek pembangunan pabrik kimia tersebut.

Dalam proses pembangunan, warga menganggap PT. Lotte Chemical Indonesia acuh terhadap lingkungan. Padahal mereka memiliki AMDAL yang seharusnya menjadi rujukan dalam segala aktivitas.

Saat ini tercatat, sudah ada ratusan hektare lahan resapan air yang hilang dan tidak ada gantinya. Akibatnya warga dihantui banjir setiap tahunnya. Permasalahan banjir belum selesai, sekarang sudah muncul masalah baru, yaitu limpasan pasir dan debu urugan yang terbawa angin menerpa permukiman warga.

Belum lagi dampak pencemaran lingkungan yang akan dirasakan warga apabila pabrik tersebut telah beroperasi.

Sebagaimana diketahui, PT.LCI yang dibangun dengan nilai investasi Rp52,5 triliun itu, nantinya akan memproduksi naphta cracker sebanyak 2 juta ton per tahun. Sebagai informasi, naphta cracker digunakan untuk memproduksi etana.

Etana merupakan bahan dasar untuk pembuatan berbagai produk seperti; botol, pipa air, kantong plastik, tekstil, peralatan properti dan lain-lain.

“Kami berharap pemerintah tidak diam dan berpura buta menyikapi persoalan ini. Terlebih masalah ini menyangkut lingkungan, imbasnya terhadap kesehatan dan kelangsungan hidup masyarakat,” kata Nasehudin ketua RT 03/07 Rawa Arum kepada Wartawan, Kamis (10/2020).

Naseh dan seluruh warga meminta keseriusan dan tanggungjawab Pemkot Cilegon dan Pemprov Banten, sebagai pemberi izin prinsip atas terlaksananya pembangunan PT.LCI tersebut.

Menurutnya, kelayakan hidup masyarakat harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah dalam memberikan izin pembangunan sebuah proyek. Pemerintah jangan abai dan wajib mengontrol pelaksanaan proyek agar tidak menimbulkan masalah di tengah masyarakat.

“Dalam teknis aktivitas kan warga nggak tahu, harusnya pemerintah yang turun langsung. Liat apakah proyek tersebut melanggar AMDAL atau tidak, kalau melanggar ya cabut izinnya,” ungkapnya.

Dengan hujan pasir yang terjadi saat ini, kata Naseh, telah menuai korban yakni beberapa warganya mengalami sesak napas dan kelilipan. Akhirnya, ada beberapa warga yang diungsikan ke luar perkampungan. Namun kata dia, belum ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan perusahaan dalam menyikapi permasalahan ini.

"Anak saya juga jadi korban, dia punya asma dan sesak, saya ungsikan ke Serang. Ini namanya secara nggak langsung pembunuhan massal," ujarnya.

Sementara itu, pemuda RT 03/07 Kelurahan Rawa Arum Restu Bambang menuturkan, debu yang saat ini menerpa permukiman warga menjadi contoh kecil dampak yang dapat merugikan masyarakat.

Dikemudian hari, kata dia, apabila tidak ada upaya dan kesadaran dari warga untuk menyikapi hal ini dengan serius, tentu di tahun-tahun berikutnya masyarakat Kruwuk akan bernasib sama dengan masyarakat lainnya yang tinggal di sekitar area pabrik kimia.

“Ini baru dampak kecil, belum lagi kalau udah beroperasi. Namanya pabrik kimia, pasti ada bau menyengat hasil dari produksi. Belum lagi kebisingan dan pencemaran lainnya,” ujar mantan aktivis mahasiswa tersebut.

Ia meminta agar pemerintah bergerak dan merespons cepat dalam memberikan solusi konkrit atas permasalahan yang melanda warga sejak dua tahun terakhir ini. Pemerintah harus bertanggungjawab dalam memenuhi hak setiap warga negara, untuk mendapat kehidupan yang layak dan mempertahankan kehidupan sebagaimana yang termaktub dalam UU 1945 pasal 28A.

“Dalam konstitusi kita kan sudah jelas, ada pasal yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” jelasnya.

Sementara itu, Humas PT. Lotte Chemical Indonesia Norman belum dapat dimintai keterangan terkait hal tersebut. (Ardi/TN1).

Komentar