Kamis, 3 April 2025

Delapan Pasangan Bukan Suami Isteri Diamankan Polisi saat Ngamar di Hotel

Salah satu pasangan bukan suami isteri yang berhasil diamankan di Hotel Teratai Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)
Salah satu pasangan bukan suami isteri yang berhasil diamankan di Hotel Teratai Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Operasi cipta kondisi (Cipkon) yang menyasar sejumlah hotel dan tempat hiburan karaoke serta warung penjual minuman keras (Miras) di Kabupaten Lebak membuahkan hasil.

Petugas Polres Lebak dan Polsek Rangkasbitung, mengamankan delapan pasangan yang bukan suami istri di dua hotel di Rangkasbitung, Sabtu (22/9/2019) malam.

Delapan pasangan yang diamankan tidak bisa menunjukkan buku surat nikah. Mereka pun digelandang ke Mapolsek Rangkasbitung untuk dimintai keterangan.

AKP Ugum Taryana Kapolsek Rangkasbitung mengatakan, kegiatan operasi Cipkon yang dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi Kantibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lebak.

"Kami melaksanakan kegiatan razia ini yang pertama di Hotel Kharisma, kami dapati tiga pasangan yang bukan suami isteri. Dan yang kedua di Hotel Terarai, kami dapati lima pasangan bukan suami isteri," ujar Ugum Taryana kepada wartawan di Mapolsek Rangkasbitung usai melaksanakan razia.

Sementara lanjut Ugum, minuman keras (miras) yang didapati dari hasil razia sebanyak enam botol miras. Sedangkan bagi pasangan bukan suami isteri yang terjaring razia, dilakukan pendataan dan diberi pengarahan hingga membuat pernyataan.

"Untuk miras, kami dapati sebanyak enam botol miras. Untuk pasangan bukan suami isteri kami sudah data, kita berikan pengarahan dan membuat pernyataan mereka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari," imbuh Ugum.

"Kami berharap dengan ditingkatkannya operasi Cipkon oleh Polres Lebak, dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tukas Kapolsek Rangkasbitung menambahkan. (Gun/TN1)

Komentar