SERANG, TitikNOL - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Geger Banten melakukan aksi unjukrasa solidaritas untuk membebaskan 14 demonstran yang ditetapkan tersangka oleh Polda Banten.
Diketahui, bahwa 14 demonstran titetapkan tersangka pada saat mengikuti aksi unjukrasa yang berujung bentrok pada tanggal 6 Oktober 2020.
Koordinar lapangan Arman mengatakan, ada empat orang massa aksi Geger Banten yang dirawat secara intensif di rumah sakit akibat tindakan refresifitas aparat kepolisian pada saat aksi unjukrasa pada tanggal 6 Oktober 2020. Selain itu, terdapat 20 lebih massa aksi yang mengalami luka ringan.
Namun disisi lain, ketidak adilan lainnya dirasakan oleh 14 demonstran yang ditetapkan tersangka. Hingga kini, mereka dikenakan wajib lapor. Satu orang atas inisial BM dilakukan penahanan dan akan di proses ke pengadilan.
"Bebaskan tanpa syarat 14 kawan kami yang ditangkap dalam aksi Geger Banten," katanya saat aksi, Kamis (15/10/2020).
Ia menyebutkan, aksi masal yang terjadi di 60 Kota dan Kabupaten yang tersebar di 20 Provinsi, berdasarkan catatannya ada 3.367 massa aksi yang ditangkap aparat kepolisian.
"Hingga 9 Oktober 2020, kami mencatat 3.367 massa aksi yang ditangkap. Kami mengutuk keras penangkapan terhadap massa aksi," terangnya. (Son/TN1)

Jual Beras Kualitas Buruk dan Berkutu, Opas Bulog di Pasar Kranggot Cilegon Sepi Peminat
Oknum di Sekolah Dasar di Kecamatan Wanasalam Diduga Jual Aset Negara
Tiga Macam Minuman Terburuk Perusak Gigi
Kejari Naikan Status Dugaan Tipikor di OPD Pemkot Cilegon ke Penyidikan
Tekad Suku Adat Baduy di Pentas Sepakbola Nasional
Terpilih Secara Aklamasi, Syaiful Bahri Kembali Pimpin DPD Aptrindo Banten
Peringatan Mayday di Banten Serentak Gelar Bakti Sosial dan Olahraga