Jum`at, 18 Oktober 2024

Demo di PN Rangkasbitung, KSMB Desak Terdakwa Pencabulan Dihukum Maksimal

KSMB saat menggelar demontrasi di PN Rangkasbitung. (Foto: istimewa)
KSMB saat menggelar demontrasi di PN Rangkasbitung. (Foto: istimewa)

LEBAK, TitikNOL - Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) menggelar demontrasi di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Mereka mendesak Hakim memberikan hukuman kepada pelaku kekerasan perempuan dan anak secara maksimal.

Mengingat, kasus kekerasan seksual di wilayah Banten dinilai terbilang tinggi. Pemberian sanksi maksimal dianggap akan memberikan efek jera.

Kasus yang dikawal KSMB tersebut adalah gadis belia asal Kecamatan Panggarangan. Korban mendapat kekerasan seksual oleh pamannya sendiri.

Koordinasi Presidium KMSB, Uday Suhada mengatakan, penanganan kasus terhadap gadis belia di Kecamatab Panggarangan dinilai belum maksimal.

Menurutnya, korban sangat membutuhkan bimbingan konseling untuk memulihkan trauma akibat tragedi yang dialaminya.

"Pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikis belum terpenuhi. Padahal korban adalah anak-anak yang masih SD," katanya kepada media, Selasa (30/9/2022).

Uday mengaku sengaja mengawal proses persidangan lantaran kasus serupa selama ini seperti gunung es, yang jarang terekspos, tapi terjadi di Banten.

Seperti kasus yabg terjadi Kecamatan Cibeber, Cihara, Bojongmanik. Untuk itu, pihaknya menyuarakan agar setop kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Kemudian memdesak Pemkab Lebak untuk mengevaluasi kinerja UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga terkait lainnya.

Mengajak para Ulama, tokoh masyarakat dan peran pemuda untuk berperan aktif dalam menghadapi masalah kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

"Untuk melahirkan rasa keadilan dan efek jera, kepada Majelis Hakim PN Rangkasbitung, agar memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa," tegasnya. (TN3)

Komentar