SERANG, TitikNOL - Kisruh kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) dan pengadaan lahan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Malingping menjadi perhatian penuh masyarakat.
Kali ini, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Soedirman 30 menyuarakan aspirasi di depan Rumah Dinas (Rumdin) Gubernur Banten, tepatnya di Jalan Ahmad Yani No.158, Serang, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Jumat (30/4/2021).
Pantauan di lokasi, aksinya mereka diwarnai dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan 'penangkapan koruptor bukan prestasi, Banten darurat korupsi' sebagai bentuk kecaman kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Ketua Komunitas Soedirman 30, Fikri mengatakan, tindakan korupsi sangat merugikan masyarakat. Dugaan tindakan pemotongan dana hibah oleh pelaku telah menunjukan krisisnya kejujuran pejabat Pemprov Banten.
Pihaknya menilai, Pemprov gagap dalam menjelaskan anggaran yang dialokasikan untuk segala kebutuhan kerja pemerintahan pada masyarakat. Ketidaktransparan pemprov membawa antonim terjadinya korupsi di Banten.
"Dalam sepanjang sejarah, terjadinya korupsi banyak memperparah keadaan masyarakat. Tidak lain juga di Provinsi Banten yang sedang mengalami krisis kejujuran mulai dari pejabat-pejabatnya yang di atas maupun di bawah," ujarnya.
Ia menyebutkan, tindakan korupsi pada dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) dan kasus pengadaan lahan Unit Pelaksana teknis (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malingping menambah catatan buruk.
Atas kondisi itu, janji Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy (Aa) yang akan memberantas tindakan korupsi, menciptakan pemerintahan yang bersih dianggap gagal dalam mereformasi birokrasi kinerja.
"WH-Andika sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur tidak bisa menjelaskan arti dari kata korupsi pada bawahannya. Dalam momen korupsi yang terjadi sekarang seolah WH-Andika ingin mencuci tangan seolah tidak merasa bersalah, padahal bentuk semua kerja Pemprov Banten mestinya tanggung jawab ada pada kepala," ungkapnya.
Pihaknya masih ingat betul, Provinsi Banten pada 9 Desember 2019 mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan ini diberikan kepada Banten sebagai daerah yang mampu mengimplemntasikan pencegahan korupsi melalui tim koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korpsugah) KPK. Namun hal ini bukan jaminan Pemprov Banten bebas korupsi.
"Ironis sekali kalau masih disematkan pada Pemprov Banten yang mempunyai naluri niat mereformasi birokrasi bebas korupsi. WH-Andika dalam hal ini amat sangat tidak betul dalam mengimplementasikan visi- misinya yang ingin good governance bebas korupsi," terangnya.
Untuk itu, Komunitas Soedirman 30 menuntut Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap pelaku korupsi dan tindak tegas sampai tuntas hingga ke akar-akarnya dan menciptakan sistem pelayanan publik yang efisien, transparan dan dapat di pertangung jawaban. (SON/TN1)