Minggu, 8 September 2024

Demo Kantor Pusat, Mahasiswa Desak Pemkab Lebak Cabut Izin PT Cemindo Gemilang

Aksi puluhan mahasiswa di depan kantor pusat PT Cemindo Gemilang Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Aksi puluhan mahasiswa di depan kantor pusat PT Cemindo Gemilang Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, TitikNOL - Gelombang aksi penolakan terhadap tindakan yang telah dilakukan PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak kembali disuarakan oleh para mahasiswa.

Kali ini, puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (Ampela) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat perusahaan pengelola pabrik Semen Merah Putih itu di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya, para mahasiswa yang mayoritas berasal dari Kabupaten Lebak tersebut menuntut pemerintah setempat untuk bersikap tegas terhadap PT Cemindo Gelimang. Hal itu menyusul tindakan yang diduga telah dilakukan pihak PT Cemindo Gemilang yang dituding mencemari lingkungan sekitar.

Baca juga: Limbah PT Cemindo Gemilang Diduga Cemari Sungai di Bayah

“PT Cemindo Gemilang diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbahnya di Kali Cibayawak. Akibat dari pembuangan limbah tersebut menyebabkan masyarakat sekitar banyak yang dirugikan,” kata koordinator aksi Ampela, Furqon dalam rilis yang diterima TitikNOL, Jumat (9/11/2018).

Menurut Furqon, dugaan pencemaran limbah yang disuarakan para mahasiswa bukan tanpa alasan. Beberapa waktu lalu, kata dia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak telah menemukan sejumlah kesalahan dalam proses pengelolaan limbah yang dilakukan PT Cemindo Gemilang. Salah satunya, parameter air Kali Cibayawak dinyatakan melebihi ambang batas baku mutu standar pengelolaan limbah.

“Merujuk ke hasil uji coba sampel tersebut, maka PT Cemindo Gemilang harus dipidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. PT Cemindo Gemilang juga harus membayar denda sebagai ganti rugi kepada masyarakat sekitar,” terangnya.

Baca juga: Ini Hasil Uji Lab DLH Lebak Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT Cemindo Gemilang

Oleh karena itu, mahasiswa mendesak Pemkab Lebak segera mencabut izin operasi dan menutup aktivitas PT Cemindo Gemilang karena telah memberi dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

“Kami juga meminta kepada lembaga penegak hukum untuk segera memeriksa dan mengadili pimpinan PT Cemindo Gemilang karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan,” tegas Furqon.

Furqon menambahkan, mahasiswa akan terus melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut tindakan yang telah dilakukan PT Cemindo Gemilang itu. Rencanya, Rabu (14/11/2018) pekan depan, meraka akan kembali mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyuarakan tuntutan tersebut.

Baca juga: Lagi, PT Cemindo Gemilang Diduga Buang Limbah ke Aliran Sungai di Bayah

“Kami akan sampaikan terus permasalahan ini hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup agar manajemen PT Cemindo Gemilang bisa diberikan sanksi yang tegas oleh pemerintah pusat,” tandasnya. (Red)

Komentar