LEBAK, TitikNOL - Panitia pemilihan (Panlih) kepala desa (pilkades) tingkat Kabupaten Lebak mencatat, Desa Cihambali Kecamatan Cibeber dipastikan tidak menggelar pesta demokrasi serentak pada 13 November 2022.
Ketua Panlih Pilkades Tingkat Kabupaten, AlKadri mengatakan, kepastikan Desa Cihambali batal menyelenggarakan pilkades serentak karena tak terbentuknya panlih di tingkat desa.
"Sudah tidak memungkinkan waktunya, BPD (badan permusyawaratan desa) tidak juga membentuk panitia pemilih desa, jadi dipastikan ditunda untuk pilkades di desa tersebut," kata Al Kadri, Rabu (9/11/2022).
Menurut Alkadri, sanksi tegas akan diberikan kepada BPD lantaran tak juga membentuk pilkades. Al Kadri menyebut, sanksi tegas bisa berupa pemberhentian anggota BPD.
"Ada sanksinya, akan kita berikan. Iya sanksinya bisa pemberhentian karena pemerintah daerah dan panlih sudah berkirim surat meminta BPB untuk membentuk panlih tapi tidak dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Alkadri, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkades tahun ini sebanyak 165.702. Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 65 desa penyelenggara sebanyak 357. (Gun/TN3)