SERANG, TitikNOL - Peredaran obat keras jenis Hexymer dan tramadol kian menjamur di Banten. Parahnya, toko - toko penjual penjual obat keras golongan G yang kerap dikonsumsi oleh kawula muda itu berselimut toko kosmetik.
Berdasakan pantauan TitikNOL di sejumlah titik di Kota Serang, penjual obat keras secara bebas menjual obat terlarang itu dengan kedok toko kosmetik.
Toko itupun menjamur di wilayah lainnya yakni Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Di Kota Serang, salah satunya ditemukan di daerah Nyapah, Kecamatan Walantaka dan pertokoan di Jalan Jendral Sudirman.
"Jual eximer sama tramadol. Konsumennya banyak anak muda. Coba tuh di Walantaka, sebelum jembatan di Nyapah," ujar seorang warga Serang yang tak mau disebutkan namanya.
Wartawan TitikNOL pun turun langsung ke lapangan dan berpura-pura sebagai pembeli dan masuk ke salah satu toko kosmetik di sekitaran Kemang, Kota Serang.
Hasilnya, dengan begitu mudahnya penjaga toko itu mengeluarkan dua jenis obat keras jenis Tramadol dan Heximer, dan menyerahkannya kepada pembeli.
Tramadol untuk satu lempeng isi 10 tablet dihargakan Rp50 ribu. Sementara satu paket Heximer isi 20 tablet dihargakan Rp20 ribu.
Untuk diketahui sebelumnya, Polda Banten mengamankan dua tersangka atas kasus obat terlarang yakni S dan R. Keduanya ditangkap di Stasiun Kereta Api Rangkasbitung pada Senin, 19 Juli 2021.
Dari kedua pelaku, petugas mengamankan ribuan obat terlarang, dari dua tas gendong yang dibawa pelaku. Ribuan obat itu terdiri dari 14.000 butir Tramadol dan 10.000 butir Hexymer.
Meski penindakan telah banyak dilakukan, peredaran penjualan obat keras secara bebas masih ditemukan di lapangan.
Untuk diketahui, dimana seharusnya obat tersebut dibeli dengan resep dokter dan pengawasan dokter. Obat-obatan tersebut di jual atas dengan resep dari dokter, dan semestinya transaksi terlarang ini mendapat pengawasan dari BPOM, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Kesehatan setempat. (TN2)