Jum`at, 4 April 2025

Di Masa PPKM, 52 Pedagang di Kota Serang Diberi Sanksi Karena Melanggar

Salah satu pedagang yang diberi sanksi oleh petugas Satpol PP. (Foto: TitikNOL)
Salah satu pedagang yang diberi sanksi oleh petugas Satpol PP. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Memasuki hari ke 7 PPKM Darurat di wilayah Kota Serang, petugas gabungan dari TNI Polri dan pemerintah Provinsi Banten, gencar melakukan pemeriksaan pembatasan jam malam. Namun, memasuki sepekan ini, masih banyak ditemukan para pedagang makanan yang nekat membuka jualannya hingga larut malam.

Pantauan di lokasi, di malam ke tujuh PPKM darurat, 52 pedagang makanan tercatat diberikan sanksi baik teguran maupun lisan, lantaran nekat berjualan melewati batas jam delapan malam.

Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Ricky menjelaskan, dari hasil giat malam ke tujuh, 20 pemilik warung makan diberikan sanksi lisan agar mematuhi PPKM Darurat, sementara 32 diberikan sanksi tertulis.

"Diberikan sanksi tertulis 20 diberikan teguran agar mematuhi PPKM darurat," katanya.

Meski demikian Ricky menjelaskan, ada penurunan mobilitas masyarakat di malam hari. Hal itu terlihat karena banyaknya pedagang makanan yang patuh pada PPKM darurat dengan menutup jualannya sesuai peraturan gubernur maupun intruksi wali kota.

"Ada penurunan aktivitas masyarakat, kalau dipersentasekan mencapai 60 persen. Tentunya masyarakat dihimbau agar tetap mentaati PPKM darurat guna mencegah penyebaran virus covid19," tegasnya.

Pantuaan di lokasi, kebanyakan warung makan diberikan surat teguran tertulis dari mulai pedagang pecel ayam, warteg, tukang sate hingga pedagang durian. (Gat/TN1)

Komentar