CILEGON, TitikNOL - Seorang warga Cilegon, diamankan polisi lantaran dianggap menghina Presiden Joko Widodo. Dugaan penghinaan itu dilakukan melalui unggahan facebook.
Beberapa unggahan di akun facebook Edward Frans Antonio, dianggap polisi terdapat unsur penghinaan. Pemilik akun Edward Frans Antonio itu diamankan polisi pada Rabu (14/7/2021) kemarin.
"Ya benar, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan. Diamankan tentunya kerjasama dengan Polda Banten Krimsus. Saat ini baru kita dalami apakah pernyataan-pernyataan tulisan tersebut merupakan suatu tindak pidana. Jika terbukti pidana ya dinaikan ke proses selanjutnya, untuk menentukan pasal-pasal mana yang nanti bisa di gunakan begitu," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Polres Cilegon hanya membantu mengamankan. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Banten di kediaman pelaku di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
"Dugaannya melakukan penghinaan dan fitnah. Jadi dari tulisan-tulisan kelihatan tuh seperti ada mungkin ada penghinaan," jelasnya.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolda Banten. Terkait pasal apa yang akan dipersangkakan, Sigit menyatakan hasil itu nanti dilihat setelah pemeriksaan.
"Kemudian nanti dalam prosesnya karena ini laporan pendalaman awal itu di Krimsus Polda nanti ditindak lanjuti langsung oleh Krimsus Polda," pungkasnya. (Ardi/TN1).