Kamis, 3 April 2025

Didanai APBD 2018, Pembangunan Jembatan Gantung di Sobang Belum Rampung

Pembangunan jembatan gantung Kampung Sukaresmi - Seklok, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sobang. (Foto: TitikNOL)
Pembangunan jembatan gantung Kampung Sukaresmi - Seklok, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sobang. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Pembangunan jembatan gantung Kampung Sukaresmi - Seklok, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, sepanjang 60 meter, hingga saat ini masih belum rampung dikerjakan.

Padahal, jembatan gantung yang dianggarkan dari APBD Lebak 2018 senilai Rp860.994.000 itu seharusnya sudah selesai dikerjakan di akhir 2018.

Berdasarkan hasil pengecekan Dinas PUPR Kabupaten Lebak, pertanggal 8 Januari 2019, progres pengerjaan fisik bangunan jembatan yang dilaksanakan oleh CV. Sumber Ciminyak itu baru sekitar 97 persen.

Baca juga: Proyek Jembatan Mangkrak di Lebak Terus Disorot

Kondisi tersebut dibenarkan oleh Irvan Suyutupika, Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi pada kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak saat dikonfirmasi, kemarin.

Menurut Irvan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan jembatan gantung Kampung Sukaresmi - Seklok hingga akhir masa pelaksanaan kontrak, disebabkan karena terkendala akses pengiriman material ke lokasi yang sulit.

Dijelaskan Irvan, berdasarkan Pasal 93 Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres nomor 4 tahun 2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 50 hari kalender.

Selain itu kata Irvan, Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 194/PMK.05/2014 tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/MPK.05/2015, pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan maksimal 90 hari kalender.

"Pemborong diberikan kesempatan 50 hari dalam masa denda, enggak di addendum tapi diberi kesempatan 50 hari dan didenda, 13 Februari 2019 akhir masa pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan," tukas Irvan. (Gun/TN1)

Komentar