LEBAK, TitikNOL - Proyek pembangunan jalan poros desa yang berlokasi dua desa di Kabupaten Lebak, tepatnya di Kampung Citogol, Desa Sukasenang, Kecamatan Cijaku dan di Kampung Jaraja Desa Anggalan, Kecamatan Cikulur disoal banyak kalangan di Kabupaten Lebak.
Proyek yang didanai Dana Desa (DD) tahun 2021 di dua desa di Kabupaten Lebak itu, mencapai dua ratus jutaan lebih dinilai sarat korupsi.
Sebab, pekerjaan fisik pembangunan jalan poros desa di dua desa itu dikerjakan asal jadi dan hanya memboroskan anggaran pemerintah.
Demikian dikatakan Toni Firmansyah aktivis Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Kabupaten Lebak kepada TitikNOL di Rangkasbitung, Senin (13/12/2021)
Toni menegaskan , pembangunan jalan poros desa di Desa Sukasenang Kecamatan Cijaku sebesar Rp100 jutaan lebih misalnya, kuat dugaan dikerjakan asal-asalan.
Kondisi tersebut lanjut Toni, juga terjadi pada pelaksanaan pembangunan jalan poros desa di Desa Anggalan, Kecamatan Cikulur yang menelan anggaran dana desa sebesar Rp100 juta.
"Hasil investigasi Tim kami dilapangan di dua desa di Kabupaten Lebak tersebut, patut diduga kuat telah terjadi dugaan korupsi pada anggaran proyek dari dana desa,"tandas Toni.
Kondisi itu imbuh Toni, nampak terjadi pada pekerjaan jalan menggunakan material tidak sesuai spesifikasi teknis. Sehingga kualitas hasil pembangunan buruk, dan jalan poros desa yang dibangun meski belum seumur jagung kembali rusak sehingva terkesan mubajir.
"Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, harus lebih intens mengawasi proyek yang dibiayai dana desa. Hal itu penting dilakukan, untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan penggunaan dana fisik dari dana desa,"tandas Toni.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, TitikNOL masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kades Sukasenang Kecamatan Cijaku dan Kades Anggalan Kecamatan Cikulur.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak mengatakan, ramainya pemberitaan di media online terkait pembangunan jalan poros desa yang didanai dana desa yang terus disorot merupakan bentuk kontrol.
"Sudah kami kumpulkan para Ka Ur Desa dan Kecamatan untuk mengevaluasi kegiatan SAPRAS Desa.
Apabila masih belum selesai atau kurang sesuai dengan RAB, Inspektorat turun,"katanya. (Gun/TN)