SERANG, TitikNOL - Perumahan Pondok Pengampelan Indah di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, menjadi sorotan tajam setelah diketahui bangunannya berdiri hanya sekitar 12 meter dari tepi aspal Jalan Tol Tangerang-Merak. Kondisi ini diduga kuat melanggar aturan pemerintah tentang jarak aman dan mengancam keselamatan penghuninya.
Pantauan di lokasi pada Jumat (4/7/2025), menunjukkan jalan perumahan milik pengembang PT Agung Perkasa Land itu hanya dibatasi pagar beton tipis yang langsung berbatasan dengan lereng jalan tol.
"Getaran dan suara bising truk itu sudah makanan sehari-hari. Kami khawatir soal keselamatan, apalagi kalau malam," ujar seorang penghuni.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, area di sekitar tol wajib memiliki zona pengawasan (Ruwasja) selebar minimal 15 meter. Jika dihitung dari tepi aspal, total jarak aman seharusnya lebih dari 20 meter, sangat kontras dengan fakta di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, berjanji akan segera menindaklanjuti.
"Betul, dalam aturan tata ruang seharusnya ada buffer zone. Kami akan segera meninjau site plan perumahan tersebut," ujar Iwan. "Kita akan panggil pengembang jika tidak sesuai site plan," tegasnya.
Desakan agar pemerintah bertindak tegas juga datang dari Ketua Gerakan Pemuda Peduli Banten (GP2B), Mugi Waluyo. Ia menyoroti adanya potensi kelalaian dari dua pihak dalam persoalan lahan ini.
"Pemerintah harus tegas. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi harus diberikan tidak hanya kepada pihak perumahan, tetapi juga kepada pengelola jalan tol yang mungkin tidak membebaskan lahan untuk buffer zone sebagaimana mestinya," kata Mugi.
Terpisah Kepala Bidang Lingkungan, Nurmainah dihubungi melalui telepon aplikasi whatsapp menjelaskan rekomendasi izin yang dia keluarkan telah memenuhi aturan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
"Kalau di kami itu sudah mengikuti undang-undang dan aturan pemerintah. Namun untuk pelaksanaan di lapangan mungkin kita juga ada kendala, karena banyak yang harus ditinjau. Kami akan bahas kembali site plan-nya sekarang," pungkasnya.
Sementara itu, pihak pengembang Perumahan Pondok Pengampelan Indah, PT Agung Perkasa Land, belum memberikan tanggapan saat dihubungi.
Warga kini menantikan realisasi janji dari DPUPR dan berharap penegakan aturan yang tegas dapat memberikan solusi nyata demi keselamatan hunian mereka. (RZ/TN)