LEBAK, TitikNOL - Kegiatan Eksplorasi Lanjutan PT. Gama Group, sebagai salah satu pemegang saham industri Semen dengan brand Merah Putih di Kecamatan Bayah terpaksa dihentikan.
Pasalnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut diduga belum dilakukan perpanjangan. Padahal masih terdapat lebih kurang 100 titik ekspansi, yang berlokasi di 3 blok area wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Desa Sawarna Timur dan Desa Sawarna Kecamatan Bayah.
Budi Supriadi, warga kelahiran Desa Sawarna Timur yang juga aktif di Komunitas Masyarakat Peduli Informasi, Lingkungan Hidup dan Pertambangan menyampaikan, bahwa sedianya IUP PT. Gama Group sudah di perpanjang, sebagaimana ketentuan pasal 45 ayat (3) huruf b, Permen ESDM nomor 7 Tahun 2020.
"Iya dihentikan oleh pihak perusahaan setelah warga tanyakan izin tambangnya. Dikira warga tidak mengetahui, PT. Gama Group memiliki 8 IUP yang tersebar di Kecamatan Bayah dan Cilograng, masing-masing komoditas tambangnya Batuan dan mineral bukan logam, jenisnya Batu Gamping, Tanah Liat, Pasir Kuarsa dan trass. Paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP, harusnya sudah menyampaikan permohonan kepada menteri atau gubernur untuk perpanjangan Kesatu dan Kedua," terang Budi, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Datangi DPRD Banten, Apdesi Bayah Curhat Dampak Negatif Lingkungan Akibat Aktivitas PT. Cemindo
Budi menjelaskan, saat ini pengurusan IUP pasca diundangkan UU 3/2020, kewenangannya di Kementerian ESDM dan Daftar Perusahaan Hasil Penataan IUP dan IUPK yang memenuhi Ketentuan akan ditampilkan dan terdaftar di Minerba One Data Indonesia (Modi) dan Minerba One Map Indonesia (Momi).
"Dari 8 IUP PT. Gama Group hanya tampil 2 IUP dalam Minerba One Data Indonesia, dan 4 IUP berakhir 8 November dan 31 Desember 2021, namun ke 8 IUP tersebut tidak sama sekali tampil di Minerba One Map Indonesia, artinya masih belum memenuhi ketentuan, bisa pula tumpang tindih dan atau telah berakhir. Berakhirnya IUP menurut Undang Undang karena 3 sebab, pertama dikembalikan oleh pemegang IUP, kedua dicabut oleh pemerintah dan ketiga habis masa berlakunya, data yang kami miliki lengkap soal ini," jelas Budi.
Dikonfirmasi, Antoni, Manager Eksplorasi PT. Gama Group belum bersedia memberikan keterangan.
"No komen dulu kang," kata Antoni melalui aplikasi pesan WhatsAppnya.
Sementara itu, Inspektur Tambang (IT) Kementerian ESDM Provinsi Banten, Harry Nurdiansyah, belum merespon saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat WhatsAppnya. (Gun)