BANTEN, TitikNOL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, mengaku sudah memberikan surat terguran kepada PT Hanasa Prima, perusahaan tambang pasir kuarsa yang berada di Kecamatan Cihara.
Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Lebak, Dasep Novian mengatakan, surat teguran tersebut sudah disampaikan kepada Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
"Kita menegaskan ke PT. HP, untuk tidak membuang limbah pencucian pasir ke bantaran sungai dan menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tertutup," kata Dasep Novian kepada TitikNOL melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/10/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Provinsi Banten Eko Palmadi, mengaku belum menerima surat tembusan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak.
"Ok kami belum terima, Mungkin ke LH Provinsi," singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Seperti diketahui, PT Hanasa Prima merupakan perusahaan yang berproduksi di bidang tambang pasir kuarsa, yang berada di Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi dan pantauan TitikNOL, perusahaan tersebut diduga membuang limbah Pencucian pasir ke sungai Cihara, sehingga mengakibatkan sungai tersebut menjadi keruh dan tidak bersih kembali. (Lib/Tn1)