Jum`at, 4 April 2025

Diduga Cemari Lingkungan, DPRD Cilegon Panggil PT Dover Chemical

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Cilegon dengan manajemen PT Dover Chemical dan beberapa OPD terkait. (Foto: TitikNOL)
Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Cilegon dengan manajemen PT Dover Chemical dan beberapa OPD terkait. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Komisi II DPRD Cilegon memanggil manajemen PT Dover Chemical, untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait keluhan masyarakat yang mengaku adanya pencemaran limbah yang diduga berasal dari pabrik penampung bahan kimia yang berlokasi Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol tersebut.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Cilegon itu dihadiri beberapa OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Cilegon, BPBD Kota Cilegon dan perkawakilan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Cilegon Abdul Ghofar yang memimpin rapat dengar pendapat tersebut langsung menanyakan kepada majamemen PT Dover Chemical dugaan pencemaran limbah yang dilaporkan masyarakat.

"Kita mendapat laporan dari masyarakat, apakah benar limbah PT Dover yang mencemari seluran pembuangan air yang ada lingkungan warga?," tanya Ghofar dalam rapat dengar pendapat itu, Kamis (1/2/2018).

Baca juga: Warga Keluhkan Pencemaran Limbah yang Diduga dari PT Dover Chemical

Manager Human Resources and General Affair PT Dover Chemical, Dade Suparna, mengklaim bahwa pencemaran limbah yang berdampak terhadap warga itu bukan berasal dari PT Dover Chemical.

"Seperti yang warga katakan limbah yang mencemari saluran air itu seperti bau jengkol, dalam kesempatan ini saya katakan bahwa bau limbah PT Dover itu tidak seperti jengkol. Jadi jelas yang mencemari itu bukan dari PT Dover," kilahnya.

Di tempat yang sama, Kepala DLH Kota Cilegon Ujang Iing mengatakan, pihaknya sudah mengambil sample air yang diduga tercemar limbah dari PT Dover Chemical tersebut.

"Sudah kita cek di lapangan, sample juga kita lakukan pengecekan di laboratorium," kata Ujang Iing.

Dia menegaskan, jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan. Namun hal tersebut harus bedasarkan hasil pemeriksaan limbah yang saat ini tengah lakukan.

"Sanksi adminitrasi terlebih dahulu karena PT Dover baru kali ini mempunyai persoalan terkait pencemaran di air. Nanti kita akan cek di laporan semester terkait kualitas udara sama air di sekitar PT dover dan kami akan laporkan kementrian," jelasnya. (Ardi/TN1).

Komentar