Jum`at, 18 Oktober 2024

Diduga Cemari Sungai Ciliman, DLH Lebak Beri Sanksi Administratif pada PTPN III

Persawahan milik sejumlah petani di desa Leuwi Ipuh Banjarsari rusak, dampak limbah cair berwarna hitam pekat dampak kebocoran IPAL Pabrik Pengolahan Sawit PTPN III Kertajaya. (Foto: TitikNOL)
Persawahan milik sejumlah petani di desa Leuwi Ipuh Banjarsari rusak, dampak limbah cair berwarna hitam pekat dampak kebocoran IPAL Pabrik Pengolahan Sawit PTPN III Kertajaya. (Foto: TitikNOL)

LEBAK , TitikNOL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak berikan sanksi administratif kepada pabrik pengolahan sawit di PTPN III Kertajaya.

Hal itu akibat kelalaian PTPN III Kertajaya yang diduga mencemari Sungai Ciliman. Bahkan airnya mencemari sawah milik sejumlah petani di Desa Leuwi Ipuh dan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Pencemaran Sungai Ciliman diduga dampak dari bocornya kolam instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Baca juga: Diduga Cemari Sungai Ciliman, DLH Lebak Beri Sanksi Administratif pada PTPN III

Kabid Pengawasan DLH Kabupaten Lebak, Erik Kusuma mengaku sudah memberikan sanksi administratif kepada pihak PTPN III Kertajaya.

"Poinnya untuk segera melakukan pemulihan wilayah tercemar dan perbaikan seluruh kolam IPAL," kata Erik Kusuma, Kamis (14/12/2023)

Menurutnya, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan terhadap wilayah yang telah tercemar.

Baca juga: DLH Lebak Ancam Beri Sanksi Pencemar Limbah di Sungai Ciliman

"Sanksi diberikan waktu maximal 30 hari kedepan, sebelum diberikan sanksi berikutnya," ucapnya.

Sementara itu, petani yang sawahnya tercemar minta ganti rugi kepada perusahaan. Terlebih bibit padi yang hendak ditanam terendam.

"Saya mohon, minta tolong ganti rugi dan diperbaiki. Ini mau nanam padi, bibitnya juga nggak ada terendam," keluh Rohamah (53), petani di Desa Leuwi Kepuh. (Gun/TN3)

Komentar