LEBAK, TitikNOL - Calon Kepala Desa (Cakades) Jayamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten berinisial A, dilaporkan ke polisi oleh warga.
Pelaporan dilakukan, terkait dugaan penggunaan ijazah palsu alias bodong dalam Pilkades di Desa Jayamanik yang diduga digunakan oleh A.
“Atas nama warga akan melaporkan kasus dugaan penggunaan ijazah bodong yang digunakan untuk persyaratan calon kades oleh salah seorang Cakades ke polisi,” ungkap H. Rabin (45), salah warga Desa Jayamanik kepada TitikNOL, Jumat (20/8/ 2021).
Menurut H. Rabin, pihak panitia Pilkades harus jeli terhadap administrasi Calon Kepala Desa Jayamanik, karena diduga calon kades telah cacat administrasi dengan menggunakan Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang diduga tidak terdaftar atas nama A.
Warga lanjut H. Rabin, menduga adanya manipulasi data ijazah pengganti STTB tingkat MI setingkat SD dengan menggunakan blangko kosong dari salah satu sekolah Madrasah Ibtidaiyah di daerah Menes.
"Dede Faturahman yang menandatangani Surat pernyataan yang melegalisir Nomor Induk 328 tahun 1983 yang diduga di gunakan oleh atas nama Armin, Ijazah itu tidak sah," tegasnya.
Dijelaskan, dalam Ijazah yang diduga palsu Itu tertera tanggal lahir A 20 Juli 1964, ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah tahun 1983.
"Jika Armin benar sekolah, berarti umurnya saat itu menginjak umur Armin sekitar 19 tahun baru lulus sekolah Madrasah Ibtidaiyah. Atas hal itu, kami minta Panitia Pilkades membatalkan dan mencabut keputusan penetapan Calon Kepala Desa atas nama Armin yang tidak sesuai dengan persayaratan administrasi dan segera memproses sesuai hukum atas peristiwa itu," katanya.
Sementara itu, Didin panitia Pilkades Desa Jayamanik saat di konfirmasi via aplikasi pesan WhatsAppnya tidak merespons. (Gun/TN1)