Jum`at, 4 April 2025

Diduga Ilegal, 17 TKA PT Cemindo Diamankan Imigrasi Serang

Sejumlah TKA asal Tiongkok yang diduga ilegal tengah di kumpulkan oleh petugas Imigrasi kelas 1 Serang di kantor PT. China Harbour Indonesia di kawasan pabrik Semen Merah Putih. (Foto: TitikNOL)
Sejumlah TKA asal Tiongkok yang diduga ilegal tengah di kumpulkan oleh petugas Imigrasi kelas 1 Serang di kantor PT. China Harbour Indonesia di kawasan pabrik Semen Merah Putih. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) amankan 17 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di dermaga PT Cemindo Gemilang, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Kamis (25/8/2016).‎ Para TKA ini diduga ilegal lantaran tidak memiliki sejumlah dokumen resmi. 

Ini ketika tim terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Lebak, menggelar operasi pengawasan orang asing di dermaga milik produsen Semen Merah Putih ini.‎ 

Informasi yang diperoleh, 17 orang TKA itu tengah membangun kantor PT. China Harbour Indonesia, sub kontraktor PT Cemindo Gemilang, di kawasan dermaga bongkar muat. Mereka dipekerjakan sebagai tukas las, operator, dan mekanik di dermaga tersebut.

"Kita dari Disnakersos Lebak tidak ikut ke lapangan karena sedang ada kegiatan yang lain," ujar Edi Mudhiarto, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial pada Kantor Disnakersos Pemkab Lebak.

Terpisah, Reza, Komandan Tim Operasi gabungan pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya tidak merespons.

Sementara itu, ke-17 orang TKA asal negara Tiongkok tersebut, saat ini langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang untuk diproses lebih lanjut. (Gun/quy)

TAG tka
Komentar
Tag Terkait