LEBAK, TitikNOL - Dua usaha penambangan pasir diduga illegal yang berlokasi di Desa Taman Sari dan Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kebupaten Lebak diberi garis polisi dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Lebak, Selasa (15/12/2020).
Akibatnya, dua karyawan tambang pasir itu, dikabarkan dibawa petugas ke Mapolres Lebak untuk dimintai keterangan.
Kepada TitikNOL, Kasatreskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusumah membenarkan, pihaknya telah memasang garis polisi di lokasi tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Menurutnya, pemberian garis polisi itu berawal dari informasi masyarakat, yang resah dengan adanya aktivitas penambangan pasir yang didiuga illegal.
"Betul, berdasarkan informasi yang kita dapat, kita tindak lanjuti segera. Dan kita akan menyisir lagi ke lokasi-lokasi lainnya," terang David secara singkat.
Diketahui sebelumnya, bahwa dua lokasi usaha tambang pasir di Kecamatan Banjarsari itu, sudah dilakukan penutupan oleh tim dari DLH dan Satpol PP Pemkab Lebak. Namun pada faktanya, satu hari usai ditutup, penambang yang mengeruk keuntungan dari sumber daya alam itu kembali membukanya. (Gun/TN1)