SERANG, TitikNOL – Keberadaan Batching Plant milik SGG di di Jalan Raya Pandeglang Km 4,5 Desa Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang disoal. Pasalnya, keberadaan Batching plant yang memproduksi beton itu diduga telah menyalahi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Serang.
Dikatakan Ketua LSM Organisasi Masyarakat Brantas Korupsi (OMBAK) Poppy Yusuf, dari hasil pantauan pihaknya, Bathcing Plant itu sudah beberapa tahun ke belakang beroperasi. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Pemkot Serang.
“Hasil penelusuran kami, keberadaan Batching Plant itu telah melanggar RTRW Kota Serang. Namun lucunya, keberadaannya terkesan dibiarkan dan masih beroperasi hingga saat ini,’ ujar Poppy, saat menghubungi TitikNOL, Senin (7/10/2019).
Poppy pun mendesak, agar Pemkot Serang bertindak tegas dan segera menutup aktivitas Batching Plant milik SGG tersebut. Hal itu menurutnya perlu dilakukan, demi tegaknya Perda.
“Harus ada keberanian dari Pemkot Serang untuk menutup keberadaan Batching Plant milik SGG, demi tegaknya Perda,†imbuh Poppy.
Dalam waktu dekat, Poppy pun mengaku akan melayangkan aksi protes kepada Pemkot Serang, agar segera menutup paksa keberadaan Batching Plant tersebut.
“Pemkot Serang jangan hanya menindak pengusaha kecil dan rakyat kecil saja. Kepada perusahaan manapun yang melanggar aturan harus ditindak tegas,†tukasnya. (red)
Soal Potensi Petahana Manfaatkan Sosialisasi SKPD, Bawaslu Surati Pemprov Banten
Jumlah Sengketa Informasi Turun 100 Persen di 2016
Real Madrid dan Barcelona yang Kini Bernasib Sama-sama Menderita
Bukan Karena Belajar Daring, Ini Penyebab Siswi SMAN 2 Kabupaten Tangerang Meninggal
Ini Kronologis Bocornya KMP Manggala di Pelabuhan Merak
DRD Akan Dorong Penataan Situs Bersejarah Banten Lama
Seorang Balita Abnormal di Tiongkok Miliki 31 Jari
Naas! Seorang Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Sepeda Motor di Merak