SERANG, TitikNOL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menilai alasan pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di wilayah laut utara Tangerang sebagai penahan abrasi sebagai klaim yang perlu pembuktian lebih lanjut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengutarakan klaim secara lisan tanpa pembuktian bisa dilakukan oleh semua orang.
“Karena hilang abrasi ya, nggak apa-apa sepanjang mereka bisa membuktikan, karena semua orang bisa mengklaim seperti itu. Tinggal kita sama-sama bagaimana itu bisa membuktikan,” kata Eli, Selasa (14/01/2025).
Eli menegaskan pihaknya bakal berpegang teguh pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Banten Tahun 2023 – 2043, untuk pemanfaatan ruang laut dan zonasinya
Menurutnya pagar laut itu diduta melanggar aturan di atas lantaran telah melewati zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, zona pelabuhan perikanan, zona pelabuhan dan zona pariwisata.
“Sampai saat ini pengajuan untuk merubah RTRW itu, ke kami nggak ada pengajuan. Terindikasi ada kepentingan umum yang terlanggar,” kata dia.
Eli mengaku sudah berkoordinasi ndengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna melaksanakan langkah pencabutan pagar sembari mengidentifikasi masalahnya.
Staitment Eli merujuk pada informasi dari Koordinator JRP, Sandi Martapraja di Tangerang, yang menyebut pagar laut dimaksud kini ialah tanggul yang dibangun oleh masyarakat setempat secara swadaya.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Pemagaran laur terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.
Struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. (RZ/TN)