SERANG, TitikNOL - Imigrasi Kelas I Serang, segera memanggil perusahaan yang mempekerjakan 18 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, yang bekerja di dermaga PT Cemindo Gemilang, Kabupaten Lebak. Pasalnya, 18 TKA tersebut, dianggap ilegal karena tidak memiliki dukumen resmi.
Kepala Imigrasi Kelas I Serang, Montano mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan yang mempekerjakan belasan TKA tersebut. Yakni, PT China Harbour Indonesia sub kontraktor PT Cemindo Gemilang.
Baca juga: Tiba di Kantor Imigrasi, Belasan TKA PT Cemindo Tolak Diberi Makan
“Kita Sudah menghubungi perusahaan yang bersangkutan dan nanti kita akan panggil dulu. Baru setelah itu, kita periksa berkas-berkasnya,” kata Montano, kepada wartawan, Kamis (25/8/2016).
Sementara itu, pihak imigrasi belum bisa menegaskan apakah belasan TKA tersebut akan di deportasi atau tidak.
“Adapun deportasi harus dilihat dulu dari pelanggarannya. Bila dia memang benar mempunyai dokumen yang jelas, tidak dideportasi,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) mengamankan 18 TKA asal Tiongkok di Dermaga PT Cemindo Gemilang, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Kamis (25/8/2016). Para TKA ini diduga ilegal lantaran tidak memiliki sejumlah dokumen resmi. (Meghat/rif)