SERANG, TitikNOL - Oknum anggota Polda Banten berpangkat Brigadir berisial PR, diamankan pihak Polsek Cikupa. PR diamankan dari kemarahan massa diduga akan memeras salah satu warga Kampung Cikupa RT 04/02 Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten.
Informasi yang berhasil dihimpun, PR merupakan oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Ia diamankan oleh petugas Polsek Cikupa lantaran menjadi sasaran kemarahan warga. Saat itu, PR dikeroyok warga setelah diteriaki maling.
PR diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pemilik toko kosmetik yang juga menjual obat ramadol pada hari Senin (27/3/2017) sekira pukul 23.00 WIB.
Dikonfirmasi akan kejadian ini, Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyarankan wartawan untuk langsung menghubungi Kabid Propam Polda Banten. "Ke Propam," kata Kapolda melalui layanan WhatsApp. Rabu (29/3/207).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten AKBP Mulya Nugraha membenarkan kejadian tersebut. Bahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Iya ada. Sudah kita periksa kemarin dan sekarang masih berlanjut," kata Mulya.
Sementara itu terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh PR, Kabid Propam menegaskan hanya fokus pada penanganan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri.
"Kalau kita di kode etiknya. Sebelumnya kan di Polsek Cikupa diserahkan ke Polda karena anggota Polda Banten. Kita periksa karena profesinya," pungkasnya. (Gat/Rif)