SERANG, TitikNOL - Oknum anggota DPRD Kota Serang dilaporkan ke Kejati Bantan atas dugaan kasus pemotongan honor Pamdal.
Selain oknum anggota DPRD, staf ahli dan direktur salah satu perusahaan yang ada kaitannya dengan honor Pamdal turut dilaporkan.
Mereka dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) pada Senin, 4 April 2022.
"Ketiganya dilaporkan KMSB terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap honor para Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Serang APBD tahun 2020 dan 2021," kata Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada.
Menurut Uday, pelaporan kasus ke Kejati Banten sebagai bentuk pembelaan terhadap pemotongan hak-hak para Pamdal dan OB di lingkungan Setwan Kota Serang.
“Bayangkan saja, keringat para pegawai kecil justru dihisap oleh oknum anggota DPRD, bersama pemilik perusahaan,†ungkapnya.
Dalam aksinya, oknum anggota DPRD Kota Serang itu meminjam perusahaan. Setiap pencairan, oknum tersebut memerintahkan stafnya ke salah satu bank.
"Dia (oknum DPRD Kota Serang) yang mengendalikan pekerjaan keamanan dan kebersihan di lingkungan DPRD Kota Serang. Honor mereka dipangkas. Hak BPJS dan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka juga tidak dibayarkan,†jelasnya. (TN3)