Senin, 25 November 2024

Diduga Rangkap Pengurus Partai, KPU Banten Bakal Beri Teguran Kepada Komisioner KPU Tangsel

Ilustrasi. (Dok: Hariansinggalang)
Ilustrasi. (Dok: Hariansinggalang)

TANGSEL, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Banten, berencana memberi teguran kepada salah satu komisioner KPU Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat. Hal itu menyusul adanya teguran keras melalui amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kepada Ajat Sudrajat, yang diduga merangkap jabatan pengurus dan kader Partai Gerindra.

Ketika dikonfirmasi TitikNOL melalui selulernya terkait hal tersebut, Ketua KPU Propinsi Banten, Wahyul Furqon menyampaikan, pihaknya akan mengirimkan surat teguran tertulis kepada yang bersangkutan atas nama Ajat Sudrajat.

"Besok kita kirimkan surat teguran tertulis kepada yang bersangkutan sebagai mana amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),"ungkap Wahyul Furqon kepada TitikNOL melalui selulernya.

Sementara, pengurus Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan, membantah adanya salah satu pengurus maupun kadernya yang dikabarkan menjabat sebagai salah satu komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan.

Ketika dikonfirmasi TitikNOL, Sekretaris Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan, Yudi Budi Wibowo, membantah adanya kabar tersebut. Menurutnya, dijajaran Partai Gerindra Kota Tangel, nama Ajat Sudrajat tidak tercantum sebagai pengurus di partai bergambar kepala garuda tersebut.

"Bukan, saya kemarin nonton FB DKPP ga nyebut yang bersangkutan kader Gerindra. Ga ada di pengurusan kami nama Ajat Sudrajat yang sekarang menjadi komisioner KPU, dan dia juga bukan kader,"beber Yudi Budi Wibowo, ketika dikonfirmasi TitikNOL. (Don/TN1).

Komentar