TANGERANG, TitikNOL - Ayah dan anak di Kota Tangerang terancam dipidanakan lantaran diduga menyerobot lahan di Kampung Cibodas RT 03/RW 03, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas.
Kadir (ayah) dan Mahmudin (anak) diduga bersengketa lahan dengan Syarifudin.
Kuasa Hukum Syarifudin, Diki Maulana mengatakan, upaya pidana dilakukan lantaran tidak ada itikad baik saat dilakukan mediasi.
"Kami selaku kuasa hukum pak Syarifudin dalam perkara dugaan penyerobotan dan atau penguasaan tanah tanpa izin yang hak, beritikad baik mengundang pak Kadir dan salah satu anaknya yang bernama pak Mahmudin untuk mediasi, dalam rangka upaya perdamaian diluar pengadilan," katanya, Sabtu (23/10/2021).
Atas kondisi itu, Kantor Hukum Fakta Integritas akan segera melayangkan somasi dan undangan klarifikasi kepada Kadir dan Mahmudin.
"Jika tetap tidak hadir, maka terpaksa kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, bahkan kami pun berencana akan melakukan gugatan atau permohonan pembatalan Akta Hibah ke Pengadilan atas tanah yang dihibahkan oleh orang tua klien kami karena cacat hukum," ungkapnya
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Mahmudin terduga penyerobot tanah tersebut, dilakukan TitikNOL melalui telepon selulernya dinomor 0812 8273 xxxx namun tidak aktif. Kemudian TitikNOL berupaya menghubungi telepon seluler Bajer adik iparnya.
"Nomor teleponnya (Mahmudin) yang baru saya ngak punya, ada juga yang lama namun sudah tidak dipakai. Nomor telepon yang baru Mensen (Mahmudin) yang tahu hanya isterinya,"ujar Bajer. (Gun/TN2)