Sabtu, 5 April 2025

Diduga Tebarkan Kebencian dan Kategori Lansia, ATN Dilaporkan ke Bawaslu

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

SERANG, TitikNOL – Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN), dilaporkan warga Kabupaten Serang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena dinilai melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan yang diduga melanggar yakni, menyebarkan ujaran kebencian dan kapasitas ATN yang masuk kategori lanjut usia (lansia) yang dilarang ikut kegiatan kampanye.

ATN yang merupakan orangtua dari calon wakil Bupati Serang Eki Baihaki dilaporkan, karena dinilai telah berumur 67 Tahun. Sementara sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tauhn 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, kategori lansia ialah yang telah berusia 60 tahun ke atas.

Kemudian dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, lansia dilarang ikut kegiatan kampanye pasangan calon. Laporan didampingi oleh Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji).

"Diduga ATN Telah berusia 67 Tahun. Berdasarkan data akurat yang ada pada kami, ATN lahir pada 2 Oktober 1953,” kata Juru Bicara Tim Advokasi Tatu-Pandji, Daddy Hartadi kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).

Kemudian kata Daddy, PKPU 13/2020 melarang gabungan Parpol dan paslon untuk melibatkan lansia dalam kegiatan kampanye.

“Sedangkan ATN ini selalu hilir mudik berkampanye tatap muka. Berdasarkan PKPU dan bukti yang kami sodorkan ke Bawaslu,” ujarnya.

Menurut Daddi, berdasarkan aturan, Bawaslu Kabupaten Serang harus menerima laporan warga Kabupaten Serang untuk menjatuhkan sanksi dan melarang ATN melakukan kampanye tatap muka secara langsung.

“Saya rasa hukum harus tegak dan ditegakkan. Bawaslu pasti akan menegakkan aturan karena laporan kita ini terpenuhi semua unsurnya," tegasnya.

Selain itu kata Daddy, dalam bukti video yang dilaporkan kepada Bawaslu, ATN diduga selalu menebarkan kebencian dan hasutan-hasutan dalam berkampanye tatap muka yang dapat berimplikasi pidana.

“ATN di suatu tempat diduga mengumbar kebencian kepada pemerintahan yang syah, dan diduga mengadu domba serta menghasut kelompok masyarakat. Itu bentuk kampanye yang dilarang,” ujarnya.

Sementara Ketua Tim Advokasi Hukum Tutu Pandji, Deni Ismail Pamungkas menghimbau, agar Bawaslu dapat memberikan peringatan kepada ATN sebagai terlapor untuk tidak lagi melakukan kegiatan kampanye tatap muka.

"Bawaslu dapat tegas untuk soal ini. Jika ATN mau dikatakan patuh hukum, harusnya legawo untuk tidak lagi berkampanye tatap muka, daripada harus ditindak oleh Bawaslu," pungkasnya. (TN2)

Komentar