Minggu, 16 Februari 2025

Digasak Maling, Ini Alasan BPN Lebak Belum Serahkan 566 Sertifikat Hak Milik kepada Pemilik

Barang bukti ratusan sertifikat tanah milik warga Lebak yang digasak pencuri di kantor BPN Lebak. (Foto: TitikNOL)
Barang bukti ratusan sertifikat tanah milik warga Lebak yang digasak pencuri di kantor BPN Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - 566 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak digasak maling. Tersangka pencurian tersebut seorang office boy (OB) di kantor BPN setempat, berinisial HH (46), warga Kampung Narimbang Pasir RT02 RW 03, Desa Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Tersangka berhasil diamankan polisi, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.

Sebab, selain tersangka (HH), polisi masih memburu AJ warga Kampung Jujuluk, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung yang disebut sebagai otak pelaku pencurian dan satu orang terduga lainnya.

Terkait pengungkapan kasus pencurian 566 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut, TitikNOL berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kantor ATR/BPN setempat.

Namun, upaya mendapatkan konfirmasi tidak mendapatkan respons baik dari pihak ATR/BPN Lebak.

"Sudah dengan Yasril sama ajah beritanya kejadian tanggal 15 Agustus,"ketus Mamat Hidayat Kasi Hubungan Hukum Pertanahan (HHP) pada kantor ATR/BPN Lebak melalui pesan singkatnya kepada TitikNOL, Rabu (3/10/2018).

Disinggung adanya bundelan buku sertifikat tanah yang berhasil diamankan pihak Polres Lebak, terdapat tulisan sertifikat Prona tahun 2013 dan bundelan lainnya terdapat keterangan belum bayar BPHTB akan tetapi belum diberikan kepada pemilik, Mamat membenarkan hal tersebut.

"Persyaratan belum lengkap BPHTB belum dibayar, jadi belum bisa di serahkan begitu bos,"kilahnya.

Terpisah, AKBP Dani Arianto Kapolres Lebak membenarkan, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap AJ otak pelaku pencurian 566 buku Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Kabupaten Lebak tersebut.

"Ada dua lagi target kita, yang satu (AJ) yang masih dalam pencarian. Dan yang satu lagi berdasarkan keterangan di BAP tapi kita belum mengarah kesana karena yang dapat mengarah kesana nanti berdasarkan keterangan dari yang kita cari ini. Karena sertifikat ini ada di BPN, maka nanti kita akan serahkan ke BPN lagi,"ujar Kapolres Lebak.

Baca juga: Demi Uang Rp50 Juta, OB Ini Nekat Gasak 566 Sertifikat Tanah di Kantor BPN Lebak

Sementara itu, berdasarkan data bundelan sertifikat tanah yang digasak maling dan berhasil diamankan polisi terdapat sertifikat prona tahun 2013, diantaranya milik warga Desa Tanjungsari Indah, Kecamatan Gunungkencana sebanyak 70 buku sertifikat tanah.

17 buku sertifikat tanah milik warga Desa Bejod, Kecamatan Wanasalam diduga belum membayar BPHTB, sebanyak 82 buku sertifikat tanah milik warga Desa Cipendeuy, Kecamatan Malingping dan sejumlah buku sertifikat tanah milik warga Desa Sajira, Kecamatan Sajira bertuliskan pada bundelan belum bayar BPHTB. (Gun/TN2)

Komentar